Mungkin ada diantara kita yang merasa berdosa ketika melihat perempuan yang dilamarnya. Apabila ia hendak menikah dan melamar seorang perempuan, dia merasa berdosa memulai meminta diperlihatkan perempuan yang dilamarnya. Karena ia menyangka hal itu sebagai aib.
Ada juga orang tua si gadis yang apabila orang yang melamar memintanya memperlihatkan putrinya, dia naik pitam. Terkadang ia mengatakan kalau si pelamar adalah orang yang kurang ajar, atau orang yang tak tahu malu. Barang kali ia menganggap penolakan itu sebagai sifat yang bisa dibanggakan.
Fenomena ini menunjukkan betapa kurangnya pemahaman terhadap agama di sebagian kalangan masyarakat islam. Ada keluarga yang terlalu ketat dalam urusan melihat perempuan yang dilamar, sampai-sampai ada yang hanya memperbolehkan itu ketika malam pengantin. Seolah-olah si suami membeli jeruk dalam karung (jual beli kucing ndak boleh kan ya? ^^v). Jangan sampai suami menjadi korban dimana dalam benaknya tergambar sosok yang membuatnya tenggelam dalam khayal. Tetapi, ketka ia masuk ke kamar pengantin dan melihat sendiri, ternyata ketika ia tak seindah yang dibayangkan.
Berapa banyak orang yang melamar gadis tanpa melihatnya sama sekali sebelumnya, ketika malam pengantin ia disuguhi pemandangan yang tak pernah dibayangkan sebelumnya. Tidak jarang perceraian terjadi di awal malam pengantin. Juga sering kali perceraian terjadi dua atau tiga hari setelah itu. Padahal, tiidaklah mesti gadis itu buruk rupa.
Barangkali perempuan yang dilihatnya sangat cantik. Karena memang apa yang menarik menurut fulan A belum tentu menarik fulan B. Seandainya bukan karena selera orang yang berbeda-beda, mungkin barang dagangan di pasar banyak yang tidak laku. Dalam hal ini setiap orang punya aliran masing-masing.
Dari sini jelaslah bagi kita sisi kesalahan orang yang merasa bersalah melihat perempuan yang dilamarnya.
Bahkan ada sisi hikmah lain yang tidak terpikirkan oleh banyak orang, yakni ada kalanya si perempuan tidak dianggap menarik oleh si pelamar, maka si perempuan bisa menolaknya terlebih dahulu. Jadi kemaslahatan melihat itu tidak terbatas pada si pelamar saja, bahkan juga berdampak positif bagi perempuan yang dilamar.
Kecocokan adalah penyebab keberhasilan pernikahan dan kelanggengan kasih sayang. Adapun ketidakcocokan adlaah penyebab perpisahan. Karena itulah, syariat yang suci lagi bijaksana membawa aturan yang sangat indah, yakni melihat (nadzhor) bagi pelamar karena itu menyebabkan rumah tangga lebih langgeng.
Disebutkan dalam Shahih Muslim riwayat Abu Hurairah Radhiallahuanhu, “Aku sedang bersama Rasulullah Shollallahu Alaihi wa Sallam ketika seorang laki-laki datang menemui beliau. Dia memberi tahu bahwa ia menikahi wanita anshor.
Rasulullah Shollallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Apakah engkau sudah melihatnya? Pergi dan lihatlah dia, karena di mata orang anshor ada sesuatu.”
Pemuda itu menjawab, “Aku telah melihatnya.”
Juga hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiallahuanhuma, “Rasulullah Shollallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Jika ada di antara kalian yang melamar perempuan, hendaknya dia bisa melihat apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya, hendaknya ia melakukannya.’, Maka ketika aku melamar seorang gadis belia, aku bersembunyi agar bisa melihat apa yang mendorongku untuk menikahinya dan kemudian aku pun menikahinya.”
At-Tirmidzi meriwayatkan dalam Sunannya dari al Mughiroh bin Syu’bah Radhiallahuanhu bahwa dia melamar seorang perempuan. Kemudian, Nabi Sholallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Lihatlah dia, karena itu lebi melanggengkan antara kalian berdua.”
Hadits-hadits tersebut di atas menganjurkan kita untuk melihat perempuan yang dilamar. Rasulullah Shollallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan para sahabatnya untuk melihat perempuan yang hendak dinikahi, juga menjelaskan alasannya, diantaranya “Karena itu lebih bisa melanggengkan antara kalian berdua.” Maksudnya, orang yang yang hendak menikah adan telah melihat perepuan yang dilamarnya serta merasa nyaman untuk menikahinya.
Waliyullah ad Dahlawi Rahimahullah menegaskan, “Penyebab dianjurkannya melihat perempuan yang dilamar agar suami bisa mempertimbangkan secara matang, jauh dari penyesalan yang pasti dirasakannya. Jika terlanjur menikah dengan perempuan yang tidak sesuai dengan keinginannya, lebih mudah menutupi kekurangannya jika ia ditolak, dan agar pernikahannya dilandasi rasa rindu dan antusias jika memang cocok dengannya. Karena laki-laki yang bijaksana tidak memasuki sesuatu sebelum jelas baik buruknya sesuatu itu.”
Ungkapan para ulama dalam menjelaskan hukum melihat tersebut berkisar antara mubah dan mustahabb (dianjurkan). An Nawawi Rahimahullah, “Apabila dia ingin menikahinya, dianjurkan melihatnya terlebih dahulu agar tiak menyesal. Ada pendapat yang menyatakan melihat itu tidak dianjurkan, melainkan mubah. Tetapi yang benar adalah pendapat yang pertama, berdasarkan hadits-hadits yang ada.”
Kalau tidak melamar, bagaimana hukum pernikahannya? Mungkin kita bertanya-tanya.
Apabila seorang laki-laki tidak melihatnya, para ulama sepakat pernikahannya tetap sah. Sebab melihat itu hukumnya mubah atau sunnah, tidak ada yang menyatakan hukumnya adalah wajib.
Terkait hal yang yang sebaiknya dicermati dalam persoalan melihat, maka akan dijelaskan kemudian..


0 comments:
Post a Comment