Sebelumnya sudah dijelaskan tentang bolehnya bahkan dianjurkannya untuk melihat perempuan yang hendak dinikahi. Oleh karena itu tidak ada salahnya kita sediakan waktu sejenak untuk belajar mengenai melihat ini.
Beberapa hal yang sebaiknya kita cermati dalam soal melihat antara lain
Apakah perempuan yang dilamar perlu melihat si pelamar.?
Para ahli fiqih menyebutkan bahwa si perempuan juga dianjurkan melihat pelamarnya karena apa yang membuatnya tertarik juga membuat pelamar tertarik.
Kemaslahatan yang dituju oleh melihat-yakni kelanggengan kasih sayang-bisa terwujud dengan melihat si perempuan sebagaimana terwujud dengan melihat si pelamar. Jika si perempuan baru melihat si laki-laki setelah akad nikah, mungkin saja langsung tidak menyukainya begitu melihatnya sehingga masing-masing pihak merasa sulit dan tidak enak yang seharusnya bisa dihindari, yakni dengan cara so perempuan menolak lamarannya sejak dini.
Tindakan ini jelas menghemat harta benda dan menjaga perasaan dari sakit hati akibat perceraian setelah akad nikah atau malam pertama. Bisa juga dikatakan bahwa syariat tidak mengarahkan si perempuan untuk melihat si laki-laki karena biasanya laki-laki terlihat jelas dan menonjol dalam pergaulan baik di masyarakat maupun dunia kampus, ceilah. Sehingga dengan agak mudah perempuan mengetahui si laki-laki, tidak tersembunyi layaknya perempuan. Dengan begitu perempuan bisa-jika dia mau-melihat si pelamar dengan mudah.
Apakah harus meminta izin ke perempuan yang di lamar untuk melihatnya?
Pada dasarnya si pelamar hendaknya meminta izin perempuan yang dilamar atau keluarga ketika ia ingin melihatnya. Akan tetapi, si gadis tidak harus menemuinya untuk dilihat.
Ulama membolehkan si pelamar melihatnya tanpa sepengetahuannya atau seizinnya. Inilah yang ditunjukan hadits Jabir Radhiallahuanhu. Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, “Mayoritas ulama berpendapat boleh melihatnya jika dia mau tanpa seizinnya.”
Bahkan ada ahli fiqih yang berpendapat disunnahkan melihat perempuan yang dilamar kendati perempuan yang dilamar tidak mengizinkan. Yakni dengan dua alasan. Yang pertama, syariat mengizinkan tanpa seizinnya (perempuan atau keluarga perempuan). Kedua, khawatir si perempuan kemudian bersolek ketika ia tahu akan dilihat, sehingga tujuan si pelamar melihatpun tidak tercapai, yakni melihatnya dlam kondisi yang alami.
An Nawawi Rahimahullah berkata, “Madzhab kami (Syafi’i), madzhab Malik, Ahmad, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam melihat perempuan yang dilamar, si pelamar tidak dipersyaratkan kerelaan perempuan. Dia boleh melakukannya tanpa disadari oleh si perempuan juga tanpa pemberitahuan sebelumnya. Akan tetapi imam Malik memakruhkannya, karena dikhawatirkan ia (pelamar) melihat aurat si perempuan. Ada pula riwayat dhaif dari Malik bahwa melihatnya harus seizinnya; pendapat ini lemah karena Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam telah mengizinkan hal itu secara mutlak tanpa mempersyaratkan izinnya. Sebab, biasanya perempuan malu mengizinkan hal itu. Lagipula permintaan izin itu mengandung bahaya karena mungkin saja si pelamar melihatnya lantas tidak tertarik kepadanya, lalu mengundurkan diri dan membuat perasaan si gadis hancur berkeping-keping dan kesal.” Atau istilah dalam “meme” itu, sakitnya tuh disini.
Salah satu cara bagus ketika si perempuan tidak mengizinkan adalah dengan cara sembunyi-sembunyi seperti yang dilakukan oleh sahabat mulia Jabir Radhiallahuanhu. Atau ketika datang melamar, lalu dia dan si wali duduk duduk di teras atau dimana saja dirumahnya. Nah, kemudian ketika si perempuan melintas, maka wali mempersilahkan untuk melihat, ini yang umum terjadi di indonesia, terutama film filmnya kang abik. Eeaaa, ketahuan. Dan masih banyak cara lainnya.
Kapankah waktu melihat perempuan yang dilamar?
Dalam menjawab hal ini, para ulama berbeda pendapat ihwal waktu yang diperbolehkan bagi pelamar untuk melihat perempuan yang dilamarnya. Ada yang ber
pendapat ketika si perempuan mengizinkan dalam akad nikah. Adapula yang berpendapat ketika masa tenang masing-masing. Yakni setelah melamar.
pendapat ketika si perempuan mengizinkan dalam akad nikah. Adapula yang berpendapat ketika masa tenang masing-masing. Yakni setelah melamar.
Yang benar Insya Allah, waktu melihat itu sebelum melamar, setelah bertekad untuk menikah. Sebab, sebelum bertekad untuk menikah, si laki-laki tidak perlu melihat, dan setelah melamar terkadang kondisi membuatnya urung menikahi si perempuan, sehingga membuat perasaan si perempuan susah. Pendapat inilah yang diangap lebih kuat oleh An Nawawi dan Asy Syarbini serta penulis kitab Kifayah al-Akhyar.
Apa batasan melihat itu?
Batasan apa saja yang dilihat dari perempuan yang dilamar, para ulama yang menilai melihat itu mubah atau dianjurkan sepakat bahwa yang boleh dilihat adalah telapak tangan dan wajah. Asy-Syarbini menuturkan, “Hikmah dari dibatasinya pada wajah dan telapak tangan adalah wajah mengandung isyarat yang menunjukan kecantikan, semenara kedua tangan mengandung isyarat yang menunjukan kesuburan tubuh (gemuk atau tidak).”
wah, ternyata beliau Rahimahullah ahli statistik juga ya, cukup ambil sampel saja... hmmm
Ada yang berpendapat lutut dan betis juga dilihat. Adapula yang berpendapat seluruh tubuhnya dilihat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang membatasi melihat itu pada wajah dan kedua telapak tangan.
An Nawawi Rahimahullah berkata, “Dawud juga berpedapat seluruh tubuhnya dilihat. Ini jelas jelas salah dan bertentangan dengan prinsip-prinsip as Sunnah dan kesepakatan umum (Ijma’). Dr. Umar al-Asyqar Hafizhahullah menguraikan, “Pendapat yang menurut kami lebih kuat adalah yang membatasi melihat pada wajah dan telapak tangan. Sebab, melihat wajah membuat pelakunya menampakkan raut wajah kecocokan atau penolakan, tidak ada kata-kata yang bisa menggantikan penampakan raut wajah itu. Tsahhh, antum ini ustadz,, hehe
Adapun sifat-sifat tentang dirinya yang lain bisa dianyakan atau diperkirakan dari sifat ibunya atau ayahnya atau saudarinya. Kebenaran pendapat ini dibuktikan dengan kenyataan bahwa laki-laki itu kendati diperintahkan untuk melihat, tetapi tidak ada dalil yang membolehkan perempuan yang dilamarnya untuk meanggalkan pakainnya."
Namun, Ada penjelasan bahwa maksud para ulama yang mebolehkan melihat seluruh tubuh perempuan yang dilamar adalah si pelamar melihatnya tanpa sepengetahuan dirinya. Jadi tidak mungkin seorang ulama membolehkan perempuan itu telanjang agar dilihat si pelar. Jika ada yang berpendapat demikian, pendapatnya akan ditolak mentah-menatah.
Adapun batasan melihat si pelamar, bagi perempuan yang di lamar masih diperselisihkan ulama. Pendapat yang benar adalah apabila da melihat lebih dari wajah dan telapak tangan, tidak dilarang. Sebab, aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut.
Kesimpulannya, melihat itu penting dan menyebabkan kecocokan antara suami dan istri, tetapi bukan berarti kegagalan pasti dialami pernikahan yang tidak diawali prosesi melihat tersebut, melainkan hanyalah salah satu faktor saja. Manusia hanya diperintahkan untuk berusaha, sementara Allah yang memberikan taufik.
Namun, Ada penjelasan bahwa maksud para ulama yang mebolehkan melihat seluruh tubuh perempuan yang dilamar adalah si pelamar melihatnya tanpa sepengetahuan dirinya. Jadi tidak mungkin seorang ulama membolehkan perempuan itu telanjang agar dilihat si pelar. Jika ada yang berpendapat demikian, pendapatnya akan ditolak mentah-menatah.
Adapun batasan melihat si pelamar, bagi perempuan yang di lamar masih diperselisihkan ulama. Pendapat yang benar adalah apabila da melihat lebih dari wajah dan telapak tangan, tidak dilarang. Sebab, aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut.
Kesimpulannya, melihat itu penting dan menyebabkan kecocokan antara suami dan istri, tetapi bukan berarti kegagalan pasti dialami pernikahan yang tidak diawali prosesi melihat tersebut, melainkan hanyalah salah satu faktor saja. Manusia hanya diperintahkan untuk berusaha, sementara Allah yang memberikan taufik.



0 comments:
Post a Comment